Home | Hal

Tata Tertib Guru


TATA TERTIB GURU SMA NEGERI 1 SAMPIT

Nomor : 800 / 442 / SMA / KP / 2009

 

 

Pengertian :

 

Tata tertib guru SMA Negeri 1 Sampit adalah suatu aturan yang dibuat untuk ditaati Guru dilingkungan SMA Negeri 1 Sampit, yang melanggar tata tertib tersebut akan dikenakan sanksi hukuman, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Tujuan :

 

Tata tertib guru SMA Negeri 1 Sampit ini bertujuan mewujudkan disiplin guru yang kuat, rasa tanggung jawab pada tugasnya, semangat kerja yang tinggi dan berinisiatif dalam melaksanan tugasnya, dan juga merupakan komponen dalam menunjang ketahanan sekolah untuk tercapainya target yang hendak dicapai setiap tahun, demi tercapainya Visi dan Tujuan sekolah juga tujuan Pendidikan Nasional.

 

Tata Tertib Guru SMA Negeri 1 Sampit :

 

Setiap guru wajib mengikuti “Upacara Bendera”,dan pada setiap upacara Resmi Kenegaraan.

 

Setiap Guru wajib hadir  setiap hari, efektif belajar.

 

Setiap guru yang mengajar jam pertama sudah hadir 10 menit sebelum Bel pertama berbunyi dan 15 menit bagi guru piket, termasuk guru yang bertugas menyambut siswa depan pintu gerbang.

 

Selama jam belajar dikelas setiap guru tidak dibenarkan meninggalkan ruang kelasnya.

 

Setiap guru yang terlambat hadir, harus lebih dahulu melaporkan kepada guru piket / Kepala Sekolah setelah ada koordinasi dengan guru piket / Kepala Sekolah baru dibenarkan memasuki ruangan kelas.

 

Setiap Guru harus menandatangani daftar hadir guru setiap hari kerja.

 

Setiap guru yang sering terlambat masuk kelas dan keluar lebih awal akan diberi peringatan dan pembinaan.

 

Setiap guru yang karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan tugasnya, harus lebih dahulu mendapat izin dari Kepala Sekolah atau Wakasek ( bila Kepala Sekolah dinas luar)

Setiap guru yang tidak hadir melaksanakan tugasnya karena sesuatu hal, harus membuat surat pemberitahuan dari guru bersangkutan kepada Kepala Sekolah dengan menyatakan alasan tidak hadir dan mengirimkan bahan pelajarannya agar dapat dibantu guru piket sehingga Proses pembelajaran tidak terhalang.

 

Setiap guru yang akan meninggalkan tempat tugasnya karena beberapa hal (urusan Dinas, pendelegasian, pendampingan dan urusan keluarga) pada hari kerja maka wajib mambawa Kartu Kendali dan mengembalikannya setelah urusan selesai (berlaku dalam wilayah).

 

Setiap Guru yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

 

Setiap Guru melaksanakan penyusunan perangkat pengajaran (AMP,PROTA,PROSEM, SILABUS, RPP)dan penunjang lainnya (Penilaian, Agenda guru, dll).

 

Setiap Guru melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktik.

 

Setiap Guru melaksanakan evaluasi belajar (penilaian proses belajar :Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Semester, Ulangan Kenaikan Kelas Dan Ujian Nasional).

 

Setiap Guru melaksanakan Analisis Hasil Evaluasi Belajar atau Praktik.

 

Setiap Guru mengisi nilai Siswa/Daftar nilai, dan melaporkan kepada Wakasek Urusan Kurikulum.

 

Setiap Guru mengisi nilai Siswa Daftar nilai, dan melaporkannya kepada Wakasek Urusan Kurikulum/Kasek.

 

Setiap Guru melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan kepada guru lain dan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran).

 

Setiap Guru menggunakan alat peraga/praktik dalam proses belajar mengajar sesuai dengan materi yang diajarkan, dan membuat alat peraga/praktik sederhana sesuai dengan yang ada di lingkungan alam sekitarnya.

 

Setiap Guru menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni dari guru lain.

 

Setiap Guru melaksanakan tugas tertentu disekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah yang di buat setiap semester/tahun.

 

Setiap Guru mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan Kurikulum.

 

Setiap Guru mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung  jawabnya.

 

Setiap Guru membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar setiap siswa.

 

Setiap Guru mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.

 

Setiap Guru mengatur kebersihan ruang kelas dan praktikum.

 

Setiap Guru mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya dan berkoordinasi / pendampingan dengan rekan sejawat yang ditunjuk.

 

Setiap Guru meminjam peralatan sekolah harus mengembalikannya kesekolah dengan keadaan baik.

 

Setiap Guru mengajar jam terakhir harus terakhir meninggalkan kelasnya.

 

Setiap Guru yang menggunakan alat peraga/praktik harus mengembalikannya ke tempatnya.

 

Setiap Guru mengisi catatan kelas sesuai batas materi yang diajarkan.

 

Setiap Guru melaporkan Pencapaian Target Kurikulum (PTK) pada setiap akhir semester dan juga melaporkan pencapian SK/KD pembelajaran setiap bulan (format disiapkan sekolah).

 

Setiap Guru melaporkan Daya Serap (DS) pada tiap akhir Semester sesuai dengan format yang disediakan sekolah.

 

Setiap Guru berpakaian sopan bersih dan rapi dengan ketentuan :

 

  1. Hari Senin             : Seragam Hansip Warna Hijau.
  2. Hari Selasa           : Seragam PEMDA warna krem.
  3. Hari Rabu             : Seragam Identitas RSSN (Pria kemeja lengan panjang berdasi, Wanita Blaser).
  4. Hari Kamis           : Seragam batik motif KALTENG, PGRI.
  5. Hari Jum’at          : Kaos dan Training Olah Raga.
  6. Hari Sabtu           : Batik Nasional Biru

catatan : Pada moment tertentu dll seragam akan diberitahukan secara tertulis.

 

Setiap Guru harus membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya.

 

Setiap Guru tidak dibenarkan merokok atau memakan makanan atau minum teh manis/kopi didalam kelas.

 

Setiap Guru menyisir rambut dengan rapi (Guru pria tidak gondrong).

 

Setiap Guru ikut bertanggung jawab agar terlaksana tata tertib/disiplin sekolah dan melibatkan diri disetiap kegiatan sekolah.

 

Setiap Guru wajib hadir dalam Rapat Dinas dan Pengembangan diri Guru pada hari yang ditentukan/dijadwalkan .

 

Setiap Guru wajib hadir dalam rapat Dinas pada hari yang ditentukan dan Pengembangan diri Guru pada hari Sabtu.

 

Setiap Guru memberikan saran/masukan yang konstruktif kepada Kepala Sekolah demi kemajuan sekolah.

 

Setiap Guru menjunjung kode etik Guru dan selalu meningkatkan standar kualifikasi dan kompetensi Guru (PERMENDIKNAS 16/2007).

 

 

Sampit, 03 Agustus  2010

Kepala Sekolah ,

     

 

 

M. DARMA SETIAWAN, S.Pd

NIP. 196905151994121005